Drug dan Alcohol Test On Board Kapal SPOB Karya Energi 27

Perusahaan memiliki komitmen untuk menyediakan kapal yang aman (selamat), sehat dan produktif bagi semua awak kapal. Perusahaan mengetahui bahwa penggunaan alkohol, obat-obatan atau bahan-bahan terlarang lainnya (narkoba) secara serius akan berdampak buruk terhadap keselamatan, efisiensi dan produktifitas awak kapal serta perusahaan secara keseluruhan. Penyalahgunaan, penggunaan, kepemilikan, pendistribusian dan penjualan obat-obatan resmi, tidak resmi atau yang dikontrol tanpa resep, dan penggunaan atau penjualan minuman beralkohol di atas kapal perusahaan sama sekali dilarang dan dijadikan dasar untuk Pemutusan Hubungan Kerja. 

Perusahaan dapat melakukan penggeledahan untuk mencari obat-obatan dan alkohol di atas kapal. 
Perusahaan mewajibkan semua awak kapal melaksanakan evaluasi kesehatan atau pemeriksaan secara acak saat awak kapal sedang bekerja. Hasil pemeriksaan yang positif atau penolakan untuk menunjukkan hasil pemeriksaan kesehatan dapat digunakan untuk melaksanakan tindakan disiplin termasuk Pemutusan Hubungan Kerja. Seluruh karyawan diwajibkan untuk setiap saat mentaati semua prosedur dan peraturan Kesehatan, Keselamatan, Lindungan Lingkungan dan melakukan tindakan terukur untuk meLindungani diri, rekan kerja, kapal serta muatannya.